(IslamToday ID) – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah anggapan soal pelegalan seks bebas dalam peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 itu memiliki fokus utama pada penanganan korban kekerasan seksual.
“Kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan-tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari Permen ini,” katanya dalam webinar ‘Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ di YouTube Kemendikbudristek RI, Jumat (12/11/2021).
Nadiem menekankan, Permendibud tersebut merupakan peraturan yang berperspektif korban dan fokus pada penanganan kekerasan seksual. “Fokus daripada Permen ini adalah korban, korban, dan korban ini. Mohon dimengerti bagi masyarakat, kita melihat ini semua daripada perspektif korban,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas.
Oleh karena itu, kata Nadiem, aturan tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain di luar kekerasan seksual, seperti seks bebas. “Kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri, atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” ucap Nadiem.
Ia mengatakan, ada empat tujuan utama dari kebijakan Permendikbud tersebut.
Pertama, sebagai upaya memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman. “Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman,” kata Nadiem.
Kedua, Kemendikbudristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.
Nadiem mengatakan, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ucapnya.
Nadiem berharap, kehadiran Permendikbudristek No 30/2021 bisa memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan, serta petinggi di kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata.
Ketiga, Nadiem ingin Permendikbudristek No 30/2021 menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait definisi kekerasan seksual, korban, hingga apa itu victim blaming. “Apa definisi kekerasan seksual yang non fisik, apa itu kriterianya. Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih. Jelas apa yang kita maksud,” katanya.
Terakhir, Nadiem ingin kementerian dan kampus bisa berkolaborasi guna menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.
Ia juga menambahkan, sasaran dari Permendikbudristek ini adalah semua pihak yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi. “Semua Permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kala salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, Permen PPKS ini berlaku,” tegasnya. [wip]