(IslamToday ID) – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar seperti dikutip dari chanel YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin sebesar Rp 3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, bila Nurdin tak bisa membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau jika harta tak mencukupi maka dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.
Di sisi lain, jaksa KPK juga menuntut untuk hukuman lain, yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini, di antaranya hal memberatkan perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards. Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi,” ucap jaksa seperti dikutip dari Merdeka.
Sementara hal yang menjadi keringanan, Nurdin belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel.
Sementara itu, penasihat hukum Nurdin Abdullah menilai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK itu terlalu berat. Bukti yang dipaparkan jaksa KPK bahkan tidak kuat untuk menetapkan kliennya sebagai terdakwa.
“Itu hal yang menurut kacamata kami terlalu berat. Dari fakta persidangan yang ada, kami juga berkeyakinan bahwa bukti yang ada selama persidangan, itu tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa dalam proses pidana,” ucap penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pleidoi. Pidato pembelaan itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Selasa (23/11/2021).
“Setelah ini kan kita harus pleidoi, hari Selasa depan. Persidangan ini kan sudah terjadwal semua, dalam artian sudah posisi jaksa untuk melakukan penuntutan, kemudian kami juga diberikan ruang melakukan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan ini,” ujar Irwan. [wip]