(IslamToday ID) – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Semenjak ditetapkannya sebagai Mendikbudristek RI, kebijakan Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, baik praktisi, akademisi, dan organisasi. Pasalnya beberapa program yang dirumuskan Nadiem dirasa terlalu besar mengeluarkan anggaran, namun tidak sesuai dengan orientasi pendidikan nasional yang termuat dalam Sisdiknas,” tulis PB PII dalam pernyataan pers seperti dikutip dari MINA, Jumat (19/11/2021).
Salah satu program yang sangat kontroversi, menurut PII, adalah di awal program organisasi penggerak, anggaran yang dicanangkan dalam program tersebut berkisar sekitar Rp 595 miliar untuk 156 ormas.
Dalam lampiran peraturan Sekjen Kemendikbudristek tertuang skema pembiayaan dibuat dengan dengan tiga kategori yaitu Gajah (Kategori I) dengan jumlah Rp 20 miliar, Macan (Kategori II) Rp 5 miliar dan Kijang (Kategori III) Rp 1 miliar.
“Persoalan yang kemudian keliru ialah hampir sebagian besar penerima hibah tersebut tidak kredibel karena terdapat lembaga-lembaga CSR yang semestinya sudah menjadi tugas mereka menggunakan dana perusahaan dalam berkolaborasi memajukan pendidikan, justru masuk dalam institusi yang mendapatkan ‘jatah’ dari anggaran pendidikan,” jelas PII.
Salah kaprah kebijakan Nadiem sebagai Mendikbudristek tidak hanya pada pengalokasian anggaran yang tidak masuk akal. Tetapi juga melalui kebijakan-kebijakan yang apolitis dan inkonstitusional dengan adanya Permendikbud No 28 Tahun 2021 tentang organisasi tata kerja Kemendikbudristek yang menghapuskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
“Padahal jika kita pahami BSNP merupakan produk dari UU Sisdiknas 2003 sebagai pedoman konstitusi pendidikan nasional Indonesia,” tambah pernyataan itu.
Atas dasar persolan-persoalan tersebut, PB PII mendesak beberapa hal antara lain mengvaluasi secara menyeluruh kinerja Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, membentuk unit kerja di bawah presiden yang terkonsentrasi pada persoalan ketimpangan dan digitalisasi pendidikan, membebaskan biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di masa pandemi dan PPKM, meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru di pelosok negeri, dan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengujian terhadap Permendikbud No 28 Tahun 2021. [wip]