(IslamToday ID) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kadernya, Arteria Dahlan sedang keseleo lidah saat mengatakan penegak hukum tidak perlu dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus korupsi.
“Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah, karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan, sehingga mungkin kecapaian,” kata Hasto seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (20/11/2021).
Ia mengatakan, sikap PDIP sangat jelas bahwa berdasarkan konstitusi mengamanatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. “Serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali,” ucap Hasto.
“Karena itulah siapapun yang melanggar hukum, terlebih hukum pidana, termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” lanjutnya.
Respons yang hampir sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan, KPK memiliki wewenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi termasuk melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Faktanya KPK dalam Pasal 11 (UU KPK) dinyatakan bahwa KPK (memiliki) wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan alasan KPK didirikan salah satu tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara. “Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.
“Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 juncto UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tambah Ghufron.
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT karena merupakan simbol negara dalam penegakan hukum.
Politikus PDIP itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya antarlembaga. Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.
“Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya, pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga,” katanya, Jumat (19/11/2021). [wip]