(IslamToday ID) – Jamaah haji dan umrah Indonesia tidak lagi diberi syarat harus mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk masuk Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan jamaah Indonesia bisa dikirim ke Saudi untuk melaksanakan umrah. “Iya (aturan tak perlu vaksin booster berlaku) untuk semuanya (termasuk jamaah haji dan umrah,” kata Hilman seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (27/11/2021).
Sebelumnya, mulai 1 Desember 2021 pemerintah Saudi sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Saudi tanpa perlu melalui negara transit. Selain itu, tidak ada lagi persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Saudi.
Adapun aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain Indonesia ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi yakni Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.
Adapun larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.
Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi. Akan tetapi, ini hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.
“Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Yaqut. [wip]