(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meminta KPK menangkap buron kasus korupsi yang belum diproses hukum. Ia menyebut para buron korupsi harus diadili dan aset-asetnya dirampas untuk negara. Sejauh ini ada empat buronan di KPK, salah satunya adalah Harun Masiku.
“Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun luar negeri. Aset yang disembunyikan mafia, baik mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” kata Jokowi dalam acara ‘Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021’ di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Ia juga meminta lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu menjerat para pelaku korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut Indonesia memiliki kerja sama internasional dengan sejumlah negara perihal penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama terkait buron yang ada di luar negeri. Perjanjian timbal balik di antaranya sudah dilakukan dengan Swiss dan Rusia.
“Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Setidaknya terdapat empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK belum diproses hukum. Mereka ialah pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Izil Azhar alias Ayah Merin; dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Lembaga antirasuah sudah membentuk satgas khusus untuk menangkap para buron tersebut. Mereka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Dalam acara itu Jokowi juga memamerkan penanganan kasus korupsi kakap seperti Jiwasraya dan Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus-kasus itu ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup. Dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas negara,” kata Jokowi.
“Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai penjara 10 tahun sampai hukuman mati, dengan pengembalian kerugian negara mencapai belasan triliun,” tambahnya.
Jokowi mengatakan sepanjang Januari-November 2021, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 kasus korupsi. Sementara, Polri sekitar 1.032 kasus korupsi.
“Demikian pula KPK, menangani banyak sekali kasus korupsi seperti yang disampaikan ketua KPK (dalam sambutannya),” katanya. [wip]