(IslamToday ID) – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan menilai rencana pemindahan ibukota negara (IKN) semestinya tidak dijadikan prioritas.
Menurut Fadhil, pemindahan ibukota seharusnya dilakukan ketika Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penanganan pandemi yang lebih baik.
“Ketika kita memiliki pertumbuhan ekonomi yang sustain dan tinggi, penanganan pandemi yang telah berjalan dengan baik, sumber daya manusia yang semakin baik, maka mungkin baru wacana pemindahan IKN ini bisa dilakukan,” kata Fadhil dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibukota Negara seperti dikutip dari Kompas, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, masih banyak persoalan yang harus ditangani oleh pemerintah, antara lain penanganan pandemi serta agenda pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Rencana pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur (Kaltim) juga sulit dilakukan jika berkaca pada kapasitas fiskal Indonesia, beban utang yang semakin meningkat, dan kondisi perekonomian yang tak optimal.
“Swasta dan BUMN belum tentu tertarik berpartisipasi dalam menanggung pembiayaan IKN,” ujar Fadhil.
Ia menambahkan, rencana pemindahan ibukota negara juga tidak menerapkan tata kelola yang baik karena hal itu lebih dahulu diputuskan sebelum ada payung hukum berupa undang-undang.
“Keputusan diambil terlebih dahulu sebelum ada payung hukum yang kuat dan mengikat, dan juga tidak ada partisipasi publik yang luas,” katanya.
Diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupten Kutai Kartanegara. Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibukota negara. [wip]