(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis hukuman percobaan selama delapan bulan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Meski dinyatakan bersalah, Rachel tidak dipenjara. Ia baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut. Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (11/12/2021).
Selain itu, Rachel juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat (AS) meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.
Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya ia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.
Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari AS. Namun, ia tidak diberi hukuman penjara.
Ia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, ia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [wip]