(IslamToday ID) – Guru agama berinisial MAYH (51) di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia telah mencabuli anak didiknya sendiri sebanyak 15 orang.
Dalam beraksi, pelaku memilih jam istirahat di dalam kelas saat suasana sepi. “Setiap jam istirahat tersangka tetap di dalam kelas, sehingga tersangka dengan mudah dapat mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (11/12/2021).
1. Terungkap dari laporan orang tua
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu orang tua korban berinisial RA (9), melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021. Dari laporan satu korban ini, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, korbannya lebih dari satu orang.
“Setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas,” ujar Rifeld.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir sejak September silam. “Pengakuannya sejak September 2021. Alasannya karena hasrat seksual,” kata Rifeld.
2. Korban trauma
Polisi mengungkapkan, 15 siswi korban pencabulan MAYH mengalami trauma psikologis. Polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban. “Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orang tua,” kata Rifeld.
Secara umum, katanya, kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja. “Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan,” ujar Rifeld.
Untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis. Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
3. Pengakuan pelaku
MAYH mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksual ketika melihat anak-anak. “Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama. Ia meminta maaf kepada para korban. “Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka.
4. Modus merayu dengan nilai bagus
Untuk memuluskan aksinya, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
“Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama,” kata Rifeld.
Terkait alasan hasrat seksual, menurutnya, tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.
Sementara itu, ketika ditanya tersangka mengelak mengiming-imingi korban akan memberi nilai bagus. “Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tidak ada ancaman,” kata tersangka.
5. Terancam dipecat dari ASN
Tersangka yang telah menjadi guru agama selama 18 tahun berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu terancam dipecat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
“Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sadmoko, Jumat (10//12/2021).
Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu. Sadmoko menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.
6. Terancam 15 tahun penjara
Polisi menjerat MAYH dengan pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. [wip]