(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan kasus yang menjerat selebgram Rachel Vennya ke Tim Saber Pungli karena diduga menyuap staf DPR dengan uang Rp 40 juta agar tidak melakukan karantina.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai hal itu sudah termasuk dalam pungutan liar (pungli), sehingga perlu dilaporkan kepada tim yang berada dibawah naungan Kemenko Polhukam tersebut.
“Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada Tim Saber Pungli yang di bawah naungan Kemenko Polhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri,” ujar Boyamin seperti dikutip dari Law-Justice, Selasa (14/12/2021).
Dalam hal ini, Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp 40 juta Rachel kepada sejumlah pihak, termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hingga Satgas.
“Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap,” kata Boyamin.
Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terangnya, hal itu tidak menghapus pidana.
“Meskipun uang dikembalikan, tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021), Rachel mengaku sempat memberikan uang Rp 40 juta kepada pegawai honorer di DPR bernama Ovelina Pratiwi.
Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak Satgas agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina. Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Sementara itu, Ovelina mengatakan pihak Satgas mensyaratkan biaya sebesar Rp 10 juta per orang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan. Namun, saat itu Rachel memberikan total uang senilai Rp 40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp 30 juta sesuai permintaan pihak Satgas kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara, sisa uang sebesar Rp 10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. Rinciannya yakni Ovelina Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 Juta.
Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis empat bulan penjara dengan masa hukuman percobaan delapan bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat (AS) pada Oktober lalu. Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. [wip]