(IslamToday ID) – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis empat tahun penjara. RJ Lino dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
“Menyatakan saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 500 juta ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap hakim seperti dikutip dari Kompas. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama enam tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Dalam vonis ini terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Ia menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.
RJ Lino sendiri menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk merespons vonis empat tahun penjara tersebut.
“Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir, masih ada waktu bagi kami sesuai peraturan perundangan untuk mendalami atas pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim,” ujar penasihat hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono.
Sementara itu, selepas persidangan, Lino merasa keberatan dengan vonis empat tahun penjara terhadap dirinya. “Coba kalau orang enggak korupsi, enggak (ada) kerugian negara, dihukum empat tahun,” katanya. [wip]