(IslamToday ID) – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan kalangan legislatif tidak akan membahas wacana untuk merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Puan mengatakan, UU itu sudah final dan karena itu tak akan menjadi topik pembicaraan di antara fraksi di DPR.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (16/12/2021).
Pernyataan Puan merespons desakan sejumlah pihak terkait penghapusan 20 persen kursi partai di DPR sebagai syarat pencalonan presiden. Tiga pihak kini tengah melayangkan gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat tersebut.
Puan berharap semua pihak bisa menerima ketentuan soal presidential threshold yang sudah final dan tak akan menjadi pembahasan di parlemen.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” katanya.
Gugatan presidential election dilayangkan oleh kader Gerindra Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ketiganya menggandeng ahli hukum tata negara Refly Harun selaku kuasa hukum. Mereka menggugat pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usulan untuk merevisi pasal tersebut juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan PT 20 persen saat ini membuat ongkos politik mahal dan memicu banyak praktik korupsi di kalangan pejabat. [wip]