(IslamToday ID) – Pemkab Bogor akan segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Sejauh ini tercatat ada enam desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di wilayah Puncak.
Rencana penerbitan aturan disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin sebagai respons munculnya Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab Bogor menerbitkan Perda terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di Puncak.
“Bisa melalui Perbup, Perda, atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak,” ujar Ade dikutip dari rekaman yang diterima Jumat (17/12/2021).
Ia tidak menampik sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama praktik kawin kontrak.
Akan tetapi, Ade mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut semenjak masa pandemi Covid-19. Pasalnya tidak ada lagi wisatawan asing yang masuk akibat Covid-19.
“Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua sampai tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19, karena mereka tidak bisa masuk dengan bebas. Jadi sudah berkurang banyak sih,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan ke depan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya juga tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih didapati praktik serupa di masa yang akan datang. Pasalnya, ia menilai kegiatan kawin kontrak tersebut tak ubahnya seperti praktik prostitusi semata.
“Ya, kemarin itu kan sebelum pandemi Polres juga sudah menangkap juga pelaku kawin kontrak yang ternyata hanya sandiwara saja. Jadi hanya prostitusi yang dibungkus oleh menikah, yang sebetulnya yang nikahi juga bukan amil, jadi itu sandiwara saja,” tuturnya.
MUI Kabupaten Bogor meminta pelarangan praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah tersebut.
“Mendorong Pemkab Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak dan/atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut,” bunyi salah satu poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis (16/12/2021). [wip]