(IslamToday ID) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan kebijakan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Menurut Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, kebijakan Anies merevisi UMP berpotensi menyalahi aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” ungkapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (19/12/2021)
Sebelumnya, dalam Pergub No 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935,53. Jumlah tersebut hanya naik Rp 37.749 dibanding tahun ini yang sebesar Rp 4.416.186,54.
Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Meski demikian, Nurjaman mengaku belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.
Lebih lanjut, Nurjaman menegaskan kebijakan Anies ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun, perubahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara, kami pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” tegasnya.
“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau tidak ada salah kenapa mesti direvisi,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI 2022. Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021), Anies menyebut keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.
Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. [wip]