(IslamToday ID) – Serikat buruh mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui kanal YouTube, Senin (20/12/2021).
“Contoh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang (naik) 6,7 persen. Bupati Bekasi sudah putuskan rekomendasi 5 koma sekian persen kenaikan UMK,” lanjutnya seperti dikutip dari Kompas.
Said menyebut wilayah-wilayah lain yang seharusnya mengalami revisi kenaikan UMK, mulai dari kota dan kabupaten di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
“Kami imbau seluruh gubernur, khususnya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati dan walikota masing-masing,” tambahnya.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Said menyebut aksi mogok nasional yang sempat direncanakan bakal dieksekusi. Menurutnya, aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya.
“Dan aksi stop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan oleh undang-undang akan dilakukan oleh ratusan dari buruh dan mungkin jutaan buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta. Aksi dimulai 22 dan 23 Desember ini,” ujar Said.
“Dan karena ada libur panjang Natal maka aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai gubernur di luar DKI dan Yogyakarta merevisi SK Gubernur tentang UMK masing-masing daerah,” tambahnya.
Said memuji langkah Gubernur Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 jadi naik 5,1 persen, dari semula hanya naik 0,8 persen. Menurutnya, kenaikan itu akan memicu efek domino yang kelak juga bakal menguntungkan pengusaha.
“Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi,” kata Said.
“Langkah yang diambil Gubernur DKI, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia apresiasi. Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh,” ungkapnya.
Prediksi Said soal meningkatnya daya beli imbas kenaikan UMP ini didasari pada pernyataan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa bulan lalu.
“Kami di Bappenas memperkirakan kalau UMP bisa naik 5 persen itu dia akan memompa pengeluaran sampai Rp 180 triliun, ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya 5,2 persen,” ucap Suharso dalam acara Talkshow Interaktif ‘Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional’, Jumat (26/11/2021). [wip]