(IslamToday ID) – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyoroti masih maraknya praktik haram industri hukum di Indonesia. Apa itu industri hukum?
Menurut Mahfud, industri hukum adalah hukum sebagai bahan mentah atau hukum sebagai bahan jadi kemudian diolah untuk dipermainkan. Ia memberi contoh praktik pungutan liar (pungli) yang merupakan bagian dari industri hukum.
“Misalnya industri hukum itu, orang yang tidak salah dijadikan kambing hitam, dicari pasalnya, ditekan sedemikian rupa. Atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya (agar bebas). Ini alibi bisa dibuatkan oleh aparat penegak hukum tapi bayar, hal itu industri hukum,” ungkap Mahfud di sebuah video YouTube, Senin (20/12/2021).
Ia kemudian menceritakan pengalaman budayawan Jaya Suprana saat bersinggungan dengan praktik industri hukum pada zaman Orde Baru.
“Jaya Suprana bercerita pernah didatangi seseorang dan ditawari ‘Mau ndak rumah yang di depan bapak saya kasihkan ke bapak?’ Gimana caranya? Itu rumah cuma menempel di kantor saya. Kalau bapak mau kita bisa buatkan hukumnya. Caranya? Laporkan dia telah menyerobot tanah bapak, kemudian kita buatkan laporannya. Kita atur dengan polisi, atur dengan BPN, jadi. Lha ini namanya industri hukum,” beber Mahfud.
Ia melanjutkan, industri hukum itu melahirkan apa yang disebut mafia hukum. Di industri hukum orang punya 1.000 cara untuk mengakali hukum. Dulu zaman Orde Baru namanya mafia peradilan.
“Mafia peradilan itu hakim, jaksa, polisi, semua main. Kasus pidana polisi kasih pasal, kalau gak mau bayar ganti pakai pasal ini. Lalu jaksanya berbisik nanti tuntut pakai pasal ini. Pengacaranya bilang nanti saya membela begini. Hakimnya bilang oke, kamu bilang begini-begini nanti saya putuskan begini, uangnya sekian kalian bagi,” ungkap Mahfud.
Istilah mafia peradilan berubah nama menjadi mafia hukum di masa pemerintahan SBY. Istilah itu berubah karena mafia peradilan terkesan hanya bermain di lingkup pengadilan, padahal permainan hukum lingkupnya sangat luas.
“Padahal di luar pengadilan begitu banyak mafia. Ketika membentuk undang-undang harus bayar misalnya, itu mafia hukum juga. Sehingga banyak undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena di situ ada mafia,” jelas Mahfud. [wip]