(IslamToday ID) – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap 85 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam rentang waktu Januari hingga November 2021.
Meski begitu, menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, sejauh ini Mahkamah Agung (MA) baru memberikan sanksi kepada dua hakim.
“Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sanksi dieksekusi. Dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA,” ujar Miko seperti dikutip dari Law-Justice, Rabu (22/12/2021).
Ia menjelaskan 85 hakim dinyatakan terbukti melanggar KEPPH akibat melakukan pelanggaran berbeda.
Sebanyak 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat, 3 lainnya karena melanggar kesusilaan.
Usulan sanksi dari KY antara lain, 64 hakim sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.
Sebelum memberikan rekomendasi sanksi kepada MA, KY melakukan pemeriksaan terhadap 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan hakim yang dijerat sanksi berat adalah mereka yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.
Ada beberapa jenis dari usulan sanksi berat. Mulai dari dilarang memimpin sidang selama periode tertentu hingga diberhentikan tetap secara tidak hormat. [wip]