(IslamToday ID) – Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan sedang mengusut kasus yang merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021,” ujar Ali seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/12/2021).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” ucap Ali.
Berdasarkan sumber seperti dikutip dari CNN Indonesia, Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto menjadi tersangka yang dijerat KPK. “(Tersangka) tiga, pemberi dan dua penerima. Semua ASN,” kata sumber tersebut.
Ardian sendiri hingga kini belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. [wip]