(IslamToday ID) – Gugatan pedagang angkringan warga Jakarta Barat (Jakbar) Muhammad Aslam melawan Luhut B Pandjaitan kandas. Aslam menggugat Luhut sebagai Koordinator PPKM oleh Presiden Jokowi.
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diiterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 481.000,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis I Dewa Gede Puja dengan hakim anggota Elfiany dan Enrico Simanjuntak. Putusan itu diketok hari ini. Atas hal itu, kuasa hukum Aslam menyatakan banding.
“Kita akan banding dan sampai kasasi,” kata kuasa hukum Aslam, Viktor Santoso Tandiasa seperti dikutip dari DetikCom.
Sebagaimana diketahui, Aslam menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena memperpanjang PPKM. Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.
Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebab, kasus pandemi Covid-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level tersebut, kata Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Viktor berpendapat pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.
Pedagang angkringan itu juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai 9 Agustus 2021. Terhadap hak kliennya untuk mendapatkan ganti kerugian diatur dalam pasal 8 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. [wip]