(IslamToday ID) – Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai rencana pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah agenda mendesak bagi pemerintah.
“PKS memandang bahwa pemindahan ibukota negara bukan agenda mendesak bangsa yang harus mendapat prioritas. Apa urgensinya ibukota negara harus dipindah dalam waktu singkat?” kata Syaikhu dalam ‘Pidato Kebangsaan Akhir Tahun 2021’ yang ditayangkan di YouTube PKSTV, Jumat (31/12/2021).
Ia pun mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) yang menurutnya seolah-olah menjadi agenda besar bangsa Indonesia.
Ia menilai ada agenda lain yang harus dikerjakan seperti pemulihan ekonomi, penanganan pandemi, dan penyehatan fiskal. Namun, Presiden Jokowi dan kabinetnya justru menjadikan RUU IKN sebagai prioritas.
“Publik jadi bertanya-tanya. Untuk siapa mega proyek ini dibuat? Siapakah yang akan diuntungkan dengan kehadiran mega proyek ibukota baru ini?” ujar Syaikhu.
Di samping itu, ia juga menyoroti alasan pemerintah ingin memindahkan ibukota dari DKI Jakarta karena Jakarta sering banjir dan berpotensi tenggelam.
Sementara, daerah yang disebut akan menjadi lokasi ibukota baru justru diberitakan mengalami banjir dalam beberapa waktu terakhir.
“Jika alasannya menghindari banjir, kenapa ibukota negara harus pindah ke lokasi yang juga terdampak banjir? Pertanyaannya untuk kepentingan apa dan siapa kita harus pindah ibukota negara?” katanya heran.
Syaikhu menekankan, pemerintah semestinya bertanggung jawab menyelesaikan banjir di Jakarta dengan tuntas, bukan malah membiarkan Jakarta tenggelam lalu memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur.
“Tidak bisa pemerintah lari dari tanggung jawabnya menuntaskan masalah di Ibukota DKI Jakarta dengan sekadar memindahkan ibukota sebagai solusi pragmatisnya,” ujar Syaikhu.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan akan memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN yang akan menjadi landasan hukum pemindahan ibukota tersebut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU ini dapat disahkan pada awal 2022 mendatang. [wip]