(IslamToday ID) – KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto yang diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah. Hasilnya, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara.
“Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut. KPK juga mengkonfirmasi bukti tersebut kepada saksi yang akan dipanggil.
“Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisis untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi,” katanya seperti dikutip dari Law-Justice.
Dalam kesempatan ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Menurut sumber, kediaman Ardian Noervianto berada di Jakarta.
“Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yaitu di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” katanya.
“Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
“Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan sumber, Ardian Noervianto dibenarkan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak, siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan, belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Ali.
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya. [wip]