(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menginstruksikan pada bawahannya untuk lebih dulu menyediakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Jokowi mengimbau kepada BUMN dan perusahaan swasta yang memiliki komoditas ekspor untuk lebih memperhatikan dulu kebutuhan dalam negeri. Ia meminta BUMN dan pihak swasta yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam (SDA) untuk memperhatikan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun sumber daya alam lainnya untuk menyediakaan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri sudah diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terkait minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam yang strategis.
“Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Jokowi. [wip]