(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hanya memberikan dua opsi kepada para pengemplang pajak. Yakni ikut program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II atau dikejar petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikenakan sanksi 200 persen.
“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT, sebaiknya mengikuti saja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/1/2022).
“Kalau tidak kami akan melakukan mulai enforcement tahun ini. Begitu ini selesai, Juni kita akan lakukan enforcement, dan kalau tidak ikut tarifnya 200 persen,” tambahnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa DJP sudah mengetahui data pengemplang pajak. Pasca tax amnesty jilid I, DJP memiliki senjata ampuh untuk melacak para pengemplang yakni Automatic Exchange of Information (AEoI).
Melalui kebijakan ini, Indonesia bisa bertukar data dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan. “Setelah tax amnesty 2016 pemerintah punya akses makin luas ke sektor keuangan dan sistem mumpuni, sehingga profiling wajib pajak lebih kuat,” jelasnya.
Selain itu, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah memiliki senjata ampuh lainnya yakni penyatuan NIK dan NPWP. Dalam hal ini, NIK akan digunakan sebagai indentitas perpajakan sehingga wajib pajak tak bisa lagi kabur.
“Jangan lupa, kita di HPP ada integrasi NIK dan NPWP. Ini untuk pengawasan aktivitas usaha dan bisnis dan penghasilan wajib pajak,” kata Yustinus.
Selanjutnya, pemerintah juga telah bekerja sama dengan beberapa negara untuk saling melakukan penagihan pajak terutang wajib pajak yang berada di negara lain.
“Kita juga ada afirmasi penguatan dari sisi sistem perpajakan yang dorong asistensi penagihan pajak global. Jadi kita bisa tagih pajak terutang di Indonesia yang wajib pajaknya ada di luar negeri,” ungkapnya.
Dengan banyaknya kebijakan dan makin kuatnya sistem yang dimiliki wajib pajak, maka ia yakin para pengemplang akan bertaubat. “Dulu penguatan ini semuanya tidak ada, sekarang disediakan. Jadi kita optimis lebih kuat,” pungkasnya. [wip]