(IslamToday ID) – Uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital dengan memiliki QR Code tengah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
“E-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Zudan dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas, Jumat (7/1/2022).
Ia mengungkapkan, pada 2021 uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Zudan mengatakan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
“Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTP-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR Code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” ujarnya.
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Zudan juga mengatakan salah satu syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu harus memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga harus tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.
“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,” jelas Zudan.
Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya. [wip]