(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh memvonis tujuh terdakwa penyelundupan 1,2 ton sabu dengan hukuman mati. Salah satunya Okonkwo Nonso Kingleys napi yang sebelumnya sudah pernah divonis mati.
Dikutip dari putusan PN Meulaboh, Jumat (7/1/2022), sidang putusan terhadap terdakwa digelar secara virtual. Ada 10 terdakwa yang diadili dalam berkas-berkas terpisah.
Dalam persidangan, tujuh terdakwa divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana mati. Mereka adalah Syafrizal, Ubit Hendra, Faizal Rizal, Burhanudin, Okonkwo Nonso Kingleys asal Nigeria (napi Nusakambangan), Alwi Abdul Majid (napi Lapas Bandung), dan Aris Wandi (napi LP Nusakambangan).
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys tersebut dengan pidana mati,” putus hakim PN Meulaboh seperti dikutip dari DetikCom.
Sedangkan tiga terdakwa Muhammad Nur, Murdani, dan Mansyur dihukum masing-masing 18 tahun penjara. Selain itu, mereka juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, tim gabungan Satgassus Polri dan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beberapa waktu lalu merilis pengungkapan 2,5 ton sabu. Dari 18 tersangka ini, salah satunya adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang mengendalikan 1,2 ton sabu jaringan Timur Tengah.
“Peran dari para tersangka tujuh orang sebagai jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter, tiga orang sebagai jaringan pemesan. Di mana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada April 2021 lalu.
Kaki tangan KMK alias Okonkwo Nonso Kingsley ini ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat, pada 15 April 2021. Saat itu ada tujuh orang kaki tangannya yang ditangkap di Lorong Kemakmuran, Meureubo, Aceh.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya jaringan dari luar negeri yang akan memasukkan sabu ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan ini menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut.
“Diperoleh informasi bahwa pada sekitar bulan Maret ini akan bergerak dari Afghanistan dengan menggunakan kapal lebih kurang muatan narkoba di atas 2,5 ton atau hampir 5 ton yang bergerak menuju perairan Indonesia,” ujar Agus. [wip]