(Islam Today ID) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan Indonesia tegas menolak klaim batas maritim antar negara yang tidak diakui hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Pernyataan ini disampaikan Retno pada ‘Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2022’ secara virtual pada Kamis (6/1/2022). Ia mengatakan perundingan batas maritim tentunya selalu didasarkan pada UNCLOS 1982.
Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.
“Secara khusus, saya ingin menekankan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia. Bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus dilakukan sesuai hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Retno berujar para diplomat juga terus bekerja untuk memperkuat diplomasi kedaulatan, dimana negosiasi perbatasan merupakan salah satu elemen yang penting.
Pada tahun 2021, 17 perundingan telah dijalankan yaitu dengan Filipina, Malaysia, Palau, dan Vietnam.
“Yang menarik untuk dicatat adalah jumlah negosiasi yang dilakukan selama pandemi ternyata dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebanyak tujuh kali,” ujar Retno.
Ia melanjutkan, pada tahun 2022 upaya akselerasi intensitas perundingan perbatasan darat dan maritim akan terus ditingkatkan.
Dengan Malaysia, diharapkan Perjanjian Batas Laut Teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan dapat ditandatangani.
Dengan Palau, perundingan di tingkat tim teknis untuk garis batas ZEE akan dilanjutkan dengan target dicapai kesepakatan parsial.
Dengan Filipina, terdapat dua rencana, yaitu memulai perundingan penetapan batas landas kontinen di tingkat teknis serta menindaklanjuti kesepakatan untuk menetapkan batas landas kontinen dan ZEE dalam dua garis batas yang berbeda.
Sedangkan dengan Vietnam, melanjutkan perundingan di tingkat tim teknis untuk memperoleh kesepakatan garis batas ZEE.
Sementara, untuk batas darat di tahun 2022, prioritas akan diberikan antara lain menyelesaikan demarkasi Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor timur termasuk Pulau Sebatik dengan Malaysia.
Sedangkan dengan Timor Leste, menyelesaikan sisa dua Unresolved Segments sesuai dengan “Agreed Principles” yang telah disepakati pada tahun 2019.
“Kedua tim perunding juga sepakat bahwa perundingan batas laut akan dimulai setelah perbatasan darat ini tuntas,” pungkas Retno. [wip]