(IslamToday ID) – Pakar hukum pidana Muhammad Taufiq mengapresiasi keberanian dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Seperti diketahui, laporan Ubedilah ke KPK dilayangkan pada hari Senin (10/1/2022). Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Pertama saya apresiasi keberanian Ubedilah yang notabene adalah dosen kampus negeri, seorang PNS yang berani melaporkan putra mahkota presiden Indonesia,” kata Taufiq seperti dikutip dari YouTube Bravos Radio, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan ada dua kemungkinan terkait dengan laporan yang dilayangkan Ubedilah itu. Pertama, laporan itu akan sekadar didata kemudian diidentifikasi, yang selanjutnya Gibran dan Kaesang diundang oleh pihak KPK.
“Ini diundang lho ya bukan dipanggil. Sebenarnya KPK itu tidak mengenal undangan, tapi panggilan, karena dia adalah lembaga antirasuah. Kalau panggilan itu artinya penyidikan,” ungkap Taufiq.
Kemudian kemungkinan yang kedua, kehadiran Gibran dan Kaesang ke KPK justru akan membuat mereka jadi pahlawan. Apalagi jika perbuatan mereka berdua dianggap bukan tidak pidana atau sebuah perbuatan korupsi. “Kalau sudah seperti ini maka dampaknya akan kembali ke Ubedilah sendiri sebagai pelapor,” kata Taufiq.
Ia mengatakan KPK sekarang bukanlah KPK yang dulu dengan lahirnya UU KPK yang baru. KPK yang sekarang bukanlah lembaga superbodi serta bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kapan saja.
“Jadi barangkali mereka berdua malah akan jadi pahlawan nantinya dan kasusnya dihentikan, itu analisa saya,” ujar Taufiq.
Terkait kemungkinan Ubedilah dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik, Taufiq mengatakan mestinya hal itu tidak dilakukan meskipun bisa saja.
“Pola-pola laporan balik dengan pencemaran nama baik sangat mungkin, tapi mestinya karena ini anak presiden tidak perlu, sebab sudah ada putusan yurisprudensi bahwa orang membuat laporan itu bukan memfitnah, karena sifatnya kan laporan. Tetapi itu menjadi fitnah kalau tidak dilaporkan ke KPK tapi di pinggir jalan teriak-teriak bahwa si A korupsi si B korupsi,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Ubedilah ini bukanlah sembarangan karena yang bersangkutan langsung menyampaikan data ke KPK.
“Kalau KPK era dulu, jangankan laporan, surat kaleng atau berita di koran bisa dijadikan indikasi kemudian melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan dan terjadi OTT,” ujarnya.
Terkait dengan nasib Ubedilah sebagai dosen PNS, Taufiq memprediksi kariernya akan berakhir atau paling tidak dipindah. Sebab, menurutnya, rezim ini menghalalkan praktik kalau yang berbeda pendapat itu harus dihabisi atau kalau bisa diberi sanksi. [wip]