(IslamToday ID) – Biaya sertifikasi halal reguler (berbayar) khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang sebelumnya mencapai Rp 4 juta, kini hanya Rp 650.000.
“Tarif baru ini jauh lebih murah,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650.000. Dengan rincian, Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menurut Aqil, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19. “Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK. Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.
Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan seperti verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.
“Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik,” katanya. [wip]