(IslamToday ID) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Hal itu bisa menjadi pijakan dimulainya proses pembangunan ibukota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan proyek IKN akan masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Artinya, pembangunan ibukota baru bisa memanfaatkan dana PEN 2022.
“Jadi ini akan kami desain baik untuk 2022, seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp 450 triliun masih belum dirinci seluruhnya. Jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Hanya saja, ia tak menyebut secara rinci berapa porsi PEN yang akan dikucurkan untuk pembangunan ibukota baru. Hal yang pasti, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 510 miliar dari APBN 2022 untuk ibukota baru.
Hal ini tertuang di Perpres No 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Dalam aturan tersebut, pemberian dana ke pembangunan IKN dilakukan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Secara keseluruhan, dana yang dibutuhkan untuk ibukota baru sekitar Rp 466-486 triliun.
Mengutip ikn.go.id, pemerintah hanya akan menggunakan porsi APBN untuk pembangunan ibukota baru sebesar 19 persen dari total dana yang dibutuhkan. Hal ini berarti dana yang akan digelontorkan dari APBN sekitar Rp 80 triliun.
Selebihnya, pemerintah mengandalkan swasta lewat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun atau 54,2 persen. Lalu, investasi swasta dan BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4 persen.
Proses pembangunan IKN akan memakan waktu cukup panjang. Tepatnya, mulai dari tahun ini hingga 2045 mendatang.
Pada tahap pertama, pemerintah akan fokus pada pembangunan jalan dan pelabuhan dalam membangun ibukota baru. Proses pembangunan akan dinakhodai oleh Kementerian PUPR.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibukota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang. Bahkan, Jokowi bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibukota baru pada 17 Agustus 2024.
Nantinya, kantor Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan menjadi yang pertama pindah ke ibukota baru. Hal itu akan diikuti dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.
Investasi Swasta
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat pembahasan soal ibukota baru terlalu cepat. Ia sangsi target pemerintah memindahkan status ibukota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024 mendatang.
Bukan apa-apa, pemerintah hanya punya waktu kurang dari tiga tahun mewujudkan target tersebut. Sementara, belum ada kepastian mengenai pembiayaan ibukota baru.
Memang, pemerintah sudah merinci porsi pembiayaan yang akan ditanggung negara hingga swasta. Namun, tak ada kejelasan siapa saja pihak swasta yang akan berinvestasi di proyek ibukota.
“Saya rasa porsi APBN untuk IKN masih bisa berubah atau naik dari 19 persen. Hal ini sangat bergantung dengan investasi swasta yang masuk ke IKN,” ungkap Nailul seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/1/2022).
Jika tak ada pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN, maka porsi APBN untuk membiayai IKN semakin besar. Hal ini akan membahayakan fiskal pemerintah.
Pasalnya, pemerintah juga sedang berjuang menurunkan defisit APBN agar kembali ke level 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mendatang.
Selain itu, negara juga butuh dana besar untuk penanganan Covid-19. Pemerintah masih harus menyalurkan banyak bantuan sosial (bansos) dan insentif demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Kalau tak pintar-pintar memilih prioritas, bisa-bisa dompet negara jebol. Sementara, belum ada kepastian apakah sudah ada pihak swasta yang benar-benar berminat berinvestasi di ibukota baru.
“Jika APBN tidak mampu kemudian investor tidak tertarik dengan pembiayaan IKN, maka proyek ini akan mangkrak dan menjadi museum pembangunan terbengkalai paling besar di Indonesia,” jelas Nailul.
Bahkan, ia menilai nasib pembangunan ibukota baru berpotensi sama dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Mega proyek zaman mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mangkrak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Berdasarkan hitungan BPK, total kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp 706 miliar yang didapat dari hasil audit investigasi pada 2012 hingga 2013.
Jaminan Investor
Senada, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat target pembangunan ibukota baru terlalu agresif. Masalahnya, tak mudah menarik minat investor menanamkan dana di ibukota baru.
Kebijakan pemerintah yang suka berubah membuat investor ragu. Terlebih, belum ada jaminan bahwa proyek ibukota baru akan tetap berlangsung setelah Jokowi lengser pada 2024 mendatang. “Pemerintahan yang baru bisa saja menganulir UU IKN, direvisi lagi. Tergantung partai politik penguasa,” ucap Trubus.
Mau tak mau, katanya, pemerintah harus tukar guling alias memberikan jaminan politik demi menggaet investor di proyek ibukota baru. “Bahasanya tukar guling, nanti ada kompensasi dari pemerintah. Misalnya pengusaha mau berinvestasi lalu pengusaha dijanjiin sesuatu, ada unsur politik,” terang Trubus.
Ia menilai ada risiko dari jaminan politik yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Namun, risikonya terbilang lebih rendah ketimbang pemerintah harus menambah utang.
“Tapi tetap saja mengundang investasi sekarang tidak mudah karena masih pandemi. Ada urusan domestik di negara masing-masing,” ujar Trubus.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah harus menjaga iklim investasi dengan cara memberikan kepastian hukum kepada mereka yang berminat berinvestasi di Indonesia. Jangan sampai ada kebijakan yang berubah terus dalam waktu cepat.
“Iklim investasi terpengaruh dengan kepastian hukum, harus konsisten. Indonesia ini selalu inkonsistensi,” jelas Trubus.
Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan memberikan jaminan politik kepada pengusaha demi berinvestasi di ibukota bukan jalan keluar yang baik. Sebab, tak banyak investor yang akan terlibat pasca pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
“Susah ini, lebih baik main regulasi, perencanaan matang, kemudian imbal hasil berapa, lebih pasti,” tutur Bhima.
Meski begitu, regulasi di Indonesia sering kali bisa dipermainkan. UU IKN, kata Bhima, tak cukup kuat menjamin bahwa proyek itu akan berjalan sesuai rencana.
“Bisa saja pemerintah setelah 2024 menganulir aturan UU IKN karena keuangan tidak memungkinkan, utang tidak mungkin, investasi tidak masuk-masuk,” jelas Bhima.
Lagi pula, tambah Bhima, potensi cuan yang diraup pengusaha juga tak besar di ibukota baru. Hal ini karena mayoritas yang tinggal di ibukota baru adalah aparatur sipil negara (ASN).
“Meski jumlah ASN banyak, tapi belum mampu mendatangkan keuntungan signifikan. Beda cerita dengan kawasan industri yang butuh hunian untuk pekerja dan menumbuhkan sumber ekonomi baru,” ucap Bhima.
Oleh karena itu, ia memandang pemindahan ibukota tak bisa dilakukan dengan cepat. Butuh uji kelayakan minimal 10 tahun sebelum memulai proyek konstruksi.
“Karena harus dilihat bukan hanya mampu membangunnya, tapi juga masalah dampak lingkungan dan konsekuensi terhadap pembiayaan negara,” tutur Bhima.
Jika uji kelayakan sudah selesai, pemerintah baru dapat menilai apakah pemindahan ibukota layak untuk dilakukan. Tak seperti sekarang yang terkesan terburu-buru. [wip]