(IslamToday ID) – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pengacara, hakim, dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya. Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.
“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP. “KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” katanya.
Sementara, tim penindakan KPK langsung menyegel ruang kerja hakim PN Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.
Kabarnya, hakim yang ditangkap tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat, seorang panitera PN Surabaya bernama Hamdan, dan seorang pengacara.
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” ucap Andi. [wip]