(IslamToday ID) – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan memang sudah saatnya tanggal pencoblosan pemilu 2024 diketok palu. Seperti diketahui, pemerintah dan KPU telah sepakat bahwa pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.
“Memang sudah saatnya pemerintah dan DPR menerima keputusan KPU terkait waktu hari pemungutan suara pemilu 2024 setelah sejak 2021 konsultasi dan pembahasan bersama dilakukan antara KPU, pemerintah, dan DPR,” kata Titi seperti dikutip dari DetikCom, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan penentuan hari pemungutan suara sejatinya kewenangan penuh KPU. Hal itu, kata Titi, sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sejatinya penentuan hari pemungutan suara pemilu merupakan kewenangan penuh dari KPU untuk memutuskannya sebagaimana pengaturan pasal 167 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Menurut Titi, telah ditentukannya tanggal pemilihan ini, setidaknya akan memberikan keyakinan publik bahwa pemilu tetap akan terselenggara sekali 5 tahun. Sebab, akhir-akhir ini narasi presiden 3 periode masih saja mengemuka.
“Bila penentuan hari pemungutan suara dan jadwal pemilu 2024 terus mundur dan berpolemik, maka publik bisa makin skeptis terhadap kepastian penyelenggaraan pemilu 2024. Apalagi sejumlah pihak masih menarasikan presiden 3 periode ataupun menunda penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
“Kejelasan hari dan jadwal pemilu setidaknya cukup memberi keyakinan publik bahwa pemilu akan terselenggara sesuai siklus reguler 5 tahunan seperti selama ini,” imbuhnya.
Titi mengatakan jika jadwal pemilu terus tertunda penetapannya, bisa berdampak buruk pada citra dan kredibilitas KPU. Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga bisa dinilai mengintervensi kemandirian penyelenggara pemilu jika pembahasan dibiarkan berlarut-larut.
Titi meyakini tanggal 14 Februari yang diusulkan KPU telah diputuskan melalui simulasi yang matang. Hal itu agar tidak terlalu membebani penyelenggara pemilu.
“Apalagi pilihan 14 Februari sudah pasti diputuskan melalui simulasi dan perhitungan teknis yang matang agar tidak terlalu membebani petugas pemilu, serta mengakibatkan tumpukan beban terlalu besar akibat penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilangsungkan pada tahun yang sama,” sebutnya.
Telah disetujuinya tanggal pemilu, Titi menilai KPU bisa mempersiapkan tahapannya lebih awal. Sehingga bisa mengantisipasi berbagai kekurangan.
“Dengan demikian setelah hari pemungutan suara sudah pasti, tahapan pemilu pun sudah mulai bisa dipersiapkan lebih awal, sehingga bisa mengantisipasi berbagai kekurangan, tantangan, dan hambatan yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi.
Selanjutnya, ia menyebut KPU akan menerbitkan Keputusan KPU mengenai tanggal pencoblosan ini. Titi juga berharap agar pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2024. [wip]