(IslamToday ID) – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sampai saat ini tidak ada pos dana untuk pembangunan ibukota negara (IKN) dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, alokasi dana pembangunan IKN di tahap awal ada di Kementerian PUPR.
“Terkait IKN ini anggarannya yang ada adalah di Kementerian PUPR. Dan memang diperkirakan kalau fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 Triliun. Namun, dana ini kan dana secara bertahap tergantung kebutuhan dan progres,” kata Airlangga sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
“Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di Kementerian PUPR. Dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN,” tambahnya.
Airlangga menjelaskan, anggaran PEN yang telah diputuskan untuk saat ini sebesar Rp 451,64 triliun. Pengalokasiannya diperuntukkan bagi tiga bidang. Yakni bidang kesehatan Rp 125,93 triliun, bidang perlindungan masyarakat Rp 150,8 triliun, dan penguatan ekonomi Rp 174,87 triliun.
“Dari tiga bidang ini tentunya yang ekonomi berkaitan dengan infrastruktur, ketahanan pangan, UMKM, investasi pemerintah, dan perpajakan,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan sebagian anggaran PEN untuk pembangunan IKN di fase awal tahun 2022. Namun, niat tersebut mendapat kritik dari DPR.
Pasalnya, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu No 1 Tahun 2020 atau UU No 2 Tahun 2020 pasal 11.
Sedangkan pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. Sri Mulyani akhirnya tidak jadi menggunakan anggaran PEN untuk IKN.
Bendahara negara itu mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal.
“Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022). [wip]