(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menginventarisasi data jumlah buronan atau pelaku kejahatan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri ke luar negeri, terutama di Singapura. Hal itu sebagai tindak lanjut atas ditekennya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura beberapa waktu lalu.
“Ya ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi,” kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Andi Herman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Ia mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.
Andi menilai bahwa perjanjian ekstradisi tersebut memang akan memudahkan untuk melakukan penangkapan buron yang berada di luar negeri. Namun demikian, katanya, para buronan juga kerap berpindah-pindah untuk mengantisipasi langkah penegakan hukum.
“Sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura,” ucapnya.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, akan memberikan kemudahan lah,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong resmi meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022). Namun, perjanjian itu tidak bisa berlaku sebelum Indonesia meratifikasinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun optimistis DPR RI akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. Dalam hal ini, beberapa buronan korupsi Indonesia yang pernah lari ke Singapura yakni Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Samadikun Hartono, dan tersangka korupsi BLBI Bank Modern Sujiono Timan.
Lalu ada tersangka korupsi BPUI, tersangka korupsi Cassie Bank Bali Djoko S Tjandra, hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. [wip]