(IslamToday ID) – KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Pada keterangan tertulis, anggota KUHAP APA Damai Hari Lubis mengungkapkan, laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Menurut Damai, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD. “Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum,” katanya seperti dikutip dari Tribun Cirebon, Senin (31/1/2022).
Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum. “Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan ‘Tuhan bukan orang Arab’,” tegasnya.
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Damai.
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok. Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, katanya, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo. [wip]