(IslamToday ID) – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pelaporan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal “bahasa Sunda” sudah diproses.
“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Dedi, Rabu (2/2/2022).
“Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” tambahnya seperti dikutip dari Kompas.
Seperti diketahui, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022). Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022), Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya. Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (26/1/2022). [wip]