(IslamToday ID) – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mempersilakan masyarakat menggugat UU Ibukota Negara (IKN) bila dirasa merugikan. Menurutnya, masyarakat justru akan menjadi lebih tahu secara mendalam mengenai tujuan pemerintah memindahkan ibukota.
“Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis,” kata Faldo, Kamis (3/2/2022).
“Tentunya kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat,” sambungnya seperti dikutip dari Liputan 6.
Faldo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak setiap warga negara. Namun, ia mengatakan pemerintah akan menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif,” ucapnya.
Faldo menyampaikan pemerintah saat ini tengah membahas aturan turunan UU IKN. Ia menuturkan bahwa IKN baru adalah warisan untuk anak cucu yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan generasi kini.
“Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita,” ucap Faldo.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN baru ke MK pada Rabu (2/2/2022).
Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan, pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiil. “Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan,” katanya.
Marwan menjelaskan, menggugat undang-undang yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 itu karena menganggap pemerintah dan DPR melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN.
“Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang,” katanya.
“Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP atau Perpres,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya melihat UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Kemudian soal naskah akademiknya, yang juga dianggappnya sempat menuai permasalahan.
Marwan juga berpandangan UU IKN saat ini belum dibutuhkan. Pasalnya, sekarang tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibukota yang dianggap memakan banyak biaya.
“Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang. Mungkin akhir tahun ini akan ada hutang sampai Rp 7.000 triliun, bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun,” katanya. [wip]