(IslamToday ID) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan kartel yang ada pada industri minyak goreng. Saat ini, proses pemeriksaan mulai berjalan dan diperkirakan butuh waktu beberapa bulan ke depan.
“Prosesnya sangat bergantung pada informasi yang diperoleh atau tingkat kerja sama para pihak. Secara umum bisa 3/6 bulan untuk kepastian tindak lanjutnya,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (3/2/22).
Ia menegaskan bahwa cepat atau lambatnya proses akan sangat dinamis, bergantung pada pemberian informasi dari pihak-pihak terkait.
“Saat ini proses penegakan hukum baru berjalan, dan KPPU tengah memanggil para pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” jelas Deswin.
Pihak yang bakal dicecar pertanyaan soal adanya kartel berasal dari berbagai pihak. Selain pelaku usaha, pihak pemerintah seperti Kemendag juga bisa ikut dimintai keterangan.
“Semua yang ada di industri. Mulai dari produsen, distributor, retailer, dan bisa juga pemerintah. Proses pra penyelidikan ini ditujukan untuk menentukan dugaan pasal yang dilanggar atau calon terlapor nantinya,” pungkas Deswin. [wip]