(IslamToday ID) – Total jumlah warga yang menggugat presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sudah mencapai 48 orang. Namun sayang, dari sekian banyak gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berakhir kandas.
Menurut ekonom yang juga penolak presidential threshold 20 persen, Rizal Ramli, sejauh ini logika MK dalam memutus gugatan tidak logis.
“Hakim-hakim MK masih pakai argumen basi dan tidak logis!” kata Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (4/2/2022).
Sebut saja saat hakim MK yang mempertanyakan kerugian penggugat dalam sistem pemilihan presiden melalui ketentuan presidential threshold.
Pada sidang uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu yang digugat mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Selasa (11/1/2022), Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta Gatot mengelaborasikan bentuk kerugian yang dialami penggugat atas PT.
Bagi Rizal Ramli, seharusnya MK paham kerugian akibat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam negara demokrasi seperti di Indonesia sangatlah besar. Di mana calon-calon presiden hanya bisa ditentukan oleh parpol penguasa.
“Wong kerugian individu dan negara akibat demokrasi kriminal sangat besar, on top threshold inkonstitutional akan semakin banyak!” tandasnya. [wip]