(IslamToday ID) – Sebanyak 1.042 akun media sosial (medsos) diberi peringatan oleh Mabes Polri karena dianggap menyebarkan konten-konten yang berpotensi melanggar hukum.
Konten yang disebar ribuan akun itu terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan. Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, polisi bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Kemudian, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Konten-konten tersebut, kata Gatot, dapat memicu permusuhan dan perpecahan. Meski demikian, ia memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
“Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan,” jelas Gatot seperti dikutip dari Kompas.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. “Melalui kehadiran virtual police,” tambahnya.
Virtual police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik.
Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Sebuah konten dinyatakan melanggar oleh polisi virtual setelah melewati kajian dari ahli bahasa dan ahli pidana. Polisi virtual yang memberikan teguran dan meminta pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam. Peringatan akan diberikan dua kali untuk penghapusan akun. [wip]