(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan KPK.
Ini menyusul pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili dan sedang diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Laporan ini, dugaan pelanggaran etik ini menunjukkan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” kata Zaenur, Jumat (11/2/2022).
Ia berpandangan KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi dan selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas. Ia mengatakan, nilai integritas itu sudah tak dimiliki oleh Lili.
“LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya,” tuturnya seperti dikutip dari Kompas.
“Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” jelas Zaenur.
Ia berharap jika laporan itu terbukti, Dewas KPK dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai pimpinan KPK. “Dewas harusnya zero tolerance ya, dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” ujarnya.
Desakan yang sama juga dilontarkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan. Ia meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya.
“Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri,” cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan.
Ia mengatakan seharusnya seorang pemimpin tidak menjadi masalah atau bagian dari masalah. “Sekitar tahun 2014 seorang walikota perempuan pernah menyampaikan bahwa pejabat/pemimpin harus mampu memahami permasalahan agar bisa memberi solusi. Pemimpin jangan jadi masalah atau bagian dari masalah itu sendiri,” ungkapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta Lili mengundurkan diri. Sebab, ia meyakini Dewan Pengawas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.
“Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers,” kata Boyamin.
Diketahui, Lili pernah dijatuhi sanksi etik berat dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Saat dugaan komunikasi itu mencuat, Lili sempat menggelar konferensi pers para 30 April 2021 dan mengatakan bahwa komunikasi dengan Syahrial tidak pernah terjadi. Bantahan Lili itulah yang kemudian dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri sebagai pembohongan publik. Saat ini Dewas KPK tengah memproses laporan yang dibuat sejak 20 September 2021 itu. [wip]