(IslamToday ID) – Sejumlah buruh atau pekerja merasa kaget alias syok dengan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Saya masih syok dengan aturan itu,” kata Andri (41), salah satu pekerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Ia mengatakan selama ini para buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selalu mengandalkan uang dari JHT untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru.
Dengan demikian, jika buruh yang menerima PHK belum mencapai usia tersebut ia tidak akan mendapat pencairan dana JHT dan harus menunggu.
Hal tersebut tentu akan menyulitkan karena buruh tidak mempunyai biaya pegangan untuk mencukupi kebutuhan selama tidak bekerja.
Oleh karena itu, Andri berharap pemerintah membatalkan atau merevisi Permenaker tersebut. “Terkait Permenaker baru, sebaiknya dibatalkan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Syafiq (24), tenaga kerja pemerintah di Jawa Barat mengaku Permenaker baru tersebut malah merugikan pegawai.
Ia mengatakan biaya JHT BPJS Ketenagakerjaan memang masih bisa dipindahkan ke perusahaan baru jika pegawai berhenti bekerja dan pindah ke tempat baru. Namun jika pegawai betul-betul ingin berhenti bekerja dan usianya belum mencapai 56 tahun, ia akan rugi.
Padahal, kata Syafiq, pegawai harus terus membayar iuran sekitar Rp 100.000 setiap bulan untuk dana JHT itu.
“Sekarang itung-itungannya seperti ini saja, misalnya iurannya Rp 100.000 per bulan, kita kerja 20 tahun atau 25 tahun sampai usia 40 atau 50 tahun, berarti kalau misal kerja sampai 50 tahun itu harus nunggu 6 tahun dulu, baru cair tuh,” ujarnya.
“Ruginya di situ, harus nunggu sampai umur 56, sedangkan tidak ada biaya pegangan,” imbuh Syafiq.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” katanya.
Karena itulah, KSPI mendesak Menaker segera mencabut aturan itu. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di-PHK.
“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK,” katanya.
Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke kantor Kemanaker. “Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Permenaker No 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. [wip]