(IslamToday ID) – Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggalian terhadap dua makam korban dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (12/2/2022).
Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan TPU Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggalian makam itu untuk mendalami dugaan kedua jenazah tewas dianiaya saat menjadi penghuni kerangkeng.
“Penggalian makam kedua penghuni kerangkeng untuk mencari hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian dugaan penyebab tewas karena dianiaya,” kata Hadi seperti dikutip dari Tempo.
Ia menambahkan makam yang dibongkar adalah atas nama Sarianto Ginting dan Abdul. Hadi menuturkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penggalian makam lainnya, jika penyidik mendapat informasi kemungkinan ada korban lain.
“Semuanya untuk kepentingan forensik agar perkaranya terungkap,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak mengatakan, penyidik bersama dokter forensik membongkar makam itu. “Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik,” ujarnya.
Panca menyebutkan, tim gabungan telah meminta keterangan terhadap 64 saksi terkait dugaan penganiayaan itu. “Progres teman-teman penyidik sudah memeriksa 64 saksi, baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut (kerangkeng),” jelas Panca.
Usai penggalian makam dan hasil forensik keluar, Panca menuturkan polisi akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana ini layak ditingkatkan ke penyidikan. [wip]