(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen hampir dua kali lipat. Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres No 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Peningkatan besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Jumlah tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan tunjangan agen intelijen setiap bulan,” bunyi pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2022.
Agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp 2.217.000 per bulan. Pada aturan sebelumnya, Perpres No 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.
Sementara itu, agen intelijen ahli madya saat ini mendapat tunjangan bulanan sebanyak Rp 1.848.000. Pada 2007, tunjangan bagi tingkat ini sebesar Rp 1.100.000.
Tunjangan agen intelijen ahli muda naik dari Rp 750.000 menjadi Rp 1.260.000. Adapun agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp 540.000 dari semula Rp 300.000.
Tunjangan ini hanya berlaku saat ASN menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Negara akan menyetop tunjangan ini bila ASN diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lain.
“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan agen intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 Perpres No 15 Tahun 2022 seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/2/2022). [wip]