(IslamToday ID) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (15/2/2022).
Selain mencabut beleid tersebut, ia juga meminta presiden kembali memberlakukan Permenaker No 19 Tahun 2015. Sebab, dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Said mengatakan pencairan dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pensiun dini untuk bertahan hidup, karena sudah tidak memiliki pendapatan lagi.
Selain mengirimkan surat, ia menuturkan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022). Di Jakarta sendiri, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing.
Adapun dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Karena Menteri Ketenagakerjaan ini sudah sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Ketenagakerjaan,” kata Said.
Said menggarisbawahi alasan ia menilai demikian karena beragam kebijakan yang dikeluarkan Ida cenderung memberatkan buruh. Bukan atas dasar kepribadian.
“Menyakitkan sekali karakter menteri tenaga kerja ini dalam kebijakannya, bukan pribadinya, beliau adalah pribadi yang hangat dan sederhana,” sambungnya.
Ia menuturkan beragam kebijakan yang Ida keluarkan sudah sering menyakiti hati para buruh antara lain Omnibus Law, Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. “Tidak ada kenaikan upah minimum, kalau pun naik hanya setengah harga toilet umum sekitar Rp 1.250,” sambung Said.
Terakhir, ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Oleh karena itu, aksi esok hari hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh. [wip]