(IslamToday ID) – PBNU memanggil pengurus cabang dari wilayah Banyuwangi dan Sidoarjo karena menggelar acara promosi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai calon presiden 2024.
“Kegiatan pengumpulan massa promosi Cak Imin di kantor NU,” kata Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur, Kamis (17/2/2022).
Ia tidak membeberkan sanksi yang diberikan kepada para pengurus cabang itu. “Hanya klarifikasi saja dan diajak bicara,” ujar Fahrur seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperingatkan kepada PCNU se-Indonesia agar tidak terlibat politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Kalau ada PCNU yang terlibat dan secara terang-terangan melakukan gerakan dukung-mendukung politik tertentu, maka akan kami berikan surat peringatan tertulis,” kata Gus Yahya.
Ia memberi contoh beberapa waktu lalu telah memanggil pengurus PCNU Kabupaten Banyuwangi, Sidoarjo, dan Bondowoso terkait dugaan melakukan gerakan politik praktis.
Saat itu, kata Gus Yahya, ada indikasi ketiga PCNU kabupaten tersebut melakukan keterlibatan politik dengan mengatasnamakan lembaga. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal Nur Hidayat.
PBNU memanggil PCNU Banyuwangi untuk memintai penjelasan setelah diterima laporan adanya agenda politik Pilpres 2024 yang melibatkan PCNU. Bahkan kegiatan itu digelar di kantor PCNU Banyuwangi pada Rabu, 19 Januari 2022, dengan mendatangkan salah seorang bakal calon presiden.
“Tempat kegiatan di kantor PCNU, lalu backdrop disebutkan kegiatan PCNU, tapi isinya politik praktis. Mereka sudah kami tegur secara lisan. Peringatan tertulis akan berlaku untuk PCNU se-Indonesia jika melakukan hal sama,” ujarnya.
Gus Yahya menegaskan larangan NU secara organisasi terlibat politik praktis sesuai dengan keputusan Muktamar ke-26 tahun 1979 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, para pengurus tak boleh membawa NU secara organisasi ke politik praktis.
“Tapi itu tadi, jangan membawa atas nama lembaga dan kalau pribadi harus bisa bertanggung jawab,” kata Gus Yahya. [wip]