(IslamToday ID) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD terkait Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura yang memerintahkan pemerintah untuk membayar denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT).
Gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan arbitrase itu dapat dibatalkan. Kemenhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus dari Menteri Pertahanan yang telah mengajukan gugatan itu.
“Jadi Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrase itu karena banyak kejanggalan,” kata Feri seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan banyak terdapat “tipu muslihat” selama proses pembuktian perkara tersebut di Pengadilan Arbitrase. Namun demikian, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut lantaran gugatan belum disidangkan.
Menurutnya, pemerintah meyakini apabila bukti diajukan dengan benar selama sidang arbitrase, maka putusannya tak akan meminta Indonesia membayar denda kepada Navayo. “Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” ucap Feri.
Ia pun meyakini pihaknya memiliki bukti atau dalil yang dapat mendukung klaim tersebut. Gugatan pun diajukan agar putusan arbitrase itu dapat dibatalkan dan pemerintah tak perlu membayar denda.
Jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu teregister dengan No 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dimana, sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022 mendatang.
Dalam petitum yang diajukan, Kemenhan meminta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 83/2021.Eks jo Putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 No 20472/HTG jo Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi batal demi hukum.
“Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 No 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan,” tulis poin ketiga petitum tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (16/2/2022).
Dalam kasus ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda 21 juta dolar AS terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan Arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah Indonesia membayar.
Namun demikian, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dengan perkara sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.
Belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun demikian, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil. [wip]