(IslamToday ID) – Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Stafsus KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor yang digusur oleh PT Sentul City.
Hal itu ia sampaikan melalui surat dengan tulisan tangan yang beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
“Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City,” kata Junior dalam surat tersebut seperti dikutip Rabu (23/2/2022).
Dalam surat itu, Junior juga memohon untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, ke RSPAD Gatot Subroto karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Selain itu, ia juga memohon ampun lantaran dirinya tak lama lagi memasuki usia pensiun. “Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Junior.
Surat yang mengatasnamakan Junior itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspam AD, dan Ditkum AD.
Sementara, tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, setelah membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Junior dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.
“Nah, dia (Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya, dia sebagai satuan kewilayahan,” jelasnya, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip dari Law-Justice.
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra.
Penahanan Brigjen Junior Tumilaar mengundang simpati dari warganet yang beramai-ramai menyerukan “Bebaskan Junior” hingga mendapat lebih dari 2.000 tweets di Twitter.
Warganet dan tokoh penting lainnya beranggapan apa yang dilakukan oleh Junior adalah tindakan patriot yang sesungguhnya.
“Beliau adalah tentara rakyat yang membela perlakuan tidak adil para mafia pada rakyat. Kalau atasannya tidak mendukungnya, rakyat yang akan mendukungnya. Gasskeun,” cuit akun @bank_joee.
“Satu dari sekian tentara yang masih bela rakyat bukannya dihargai tapi malah ditahan. Doa kami selalu menyertai semoga selalu dalam lindunganNya,” tulis akun @BesseHidayah.
“Yang bersuara dan membela untuk rakyat kecil dipidanakan, padahal katanya ibu kandung TNI adalah rakyat. Apa slogan itu sudah tidak berlaku lagi?” kata akun @Boruhutapea18. [wip]