(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajak seluruh rakyat Indonesia menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Ia menilai wacana yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu sangat berbahaya.
Menurut Denny, wacana penundaan pemilu merupakan pelecehan terhadap konstitusi negara UUD 1945. “Elemen masyarakat madani tidak boleh membiarkan kesalahan mendasar ini dan harus melakukan konsolidasi dan penolakan keras,” katanya, Jumat (25/2/2022).
Dalam sistem ketatanegaraan, kata Denny, pelanggaran konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat dan untuk menyelamatkan negara dari ancaman serius.
Menurutnya, salah satu pelanggaran konsititusi dalam sejarah adalah pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Namun, akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku.
Denny menyebut tindakan itu dilakukan dengan alasan yang jelas untuk menyelamatkan negara dan melindungi seluruh rakyat.
“Maka dengan parameter demikian, menunda Pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah,” ujarnya.
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Pasal 22 e UUD 1945 mengatur dengan jelas bahwa pemilu harus berlangsung sekali dalam lima tahun untuk Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan demikian, kata Feri, tidak mungkin pemilu diundur dengan alasan apapun. Bahkan, menurutnya, pemilu harus tetap digelar dalam kondisi darurat bencana atau perang sekalipun. “Bahkan di tengah bencana sekalipun perang, pemilu tetap dilangsungkan,” kata Feri.
“Jadi mohon isu seperti yang disampaikan Pak Muhaimin itu selain tidak memahami UUD, tidak juga terlihat lebih mengedepankan kepentingan politik dari pemahaman kepemiluan,” tambahnya.
Sejumlah fraksi hingga kini telah menyatakan sikap terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Cak Imin.
Dari 9 fraksi di DPR, baru PKB dan PAN yang memberi dukungan. Sementara itu PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, menolak. Sedangkan PPP dan Gerindra belum menyatakan sikap. [wip]