(IslamToday ID) – Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (3/3/2022) pagi. Istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dari lapas dengan pengawalan petugas.
Angelina Sondakh keluar pukul 06.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna cokelat. Begitu keluar, perempuan yang juga akrab disapa Angie ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angie sambil menangis di hadapan awak media yang menunggu seperti dikutip dari DetikCom.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya sepenuhnya menyesal,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.
Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp 8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.
Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selama menjalani pidana , Angelina Sondakh juga disebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit. [wip]