(IslamToday ID) – MUI membolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat digelar di masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI No Kep-28/DP-MUI/III/2022.
MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.
Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syariyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
“Berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (keringanan) sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” tulis MUI seperti dikutip dari CNN Indonesia.
MUI juga mengimbau umat muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.
Umat muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.
“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Quran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tulis MUI.
Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3/2022). Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. [wip]